Rokok elektronik (e-cigarettes) semakin populer, terutama di kalangan remaja. Padahal, rokok ini sebenarnya lebih berbahaya dibanding rokok biasa.
Rokok elektronik adalah peralatan elektronik bertenaga baterai yang dirancang menyerupai rokok dan dipasarkan sebagai alat bantu untuk berhenti merokok. Alat ini memungkinkan penggunanya menikmati uap saripati nikotin.
Menurut studi yang dilakukan oleh Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit AS (CDC), peningkatan jumlah pasien yang keracunan setelah menggunakan rokok elektronik dan nikotin cair terus meningkat.
Dari data pusat pengendalian keracunan di AS pada Februari 2014, terdapat 215 pengaduan telepon terkait rokok elektronik. Padahal, pada September 2010 hanya satu pengaduan. Yang memprihatinkan adalah, lebih dari separuh aduan melalui telepon yang masuk melibatkan anak-anak berusia kurang dari 5 tahun, 42 persen pada orang berusia 20 tahun. Mereka mengalami keracunan setelah menghisap nikotin cair atau diserap lewat kulit.
Nikotin cair dijual untuk isi ulang rokok elektronik. Tenaga baterai pada rokok tersebut akan mengantarkan nikotin, aroma tertentu, dan zat-zat kimia lainnya.
Karena tingginya konsentrasi nikotin nikotin cair tersebut, maka sedikit saja cairan yang terhirup atau diserap kulit bisa berefek mematikan, terutama pada anak-anak.
Menurut Dr Tom Frieden, Direktur CDC, Rokok elektronik semakin populer sehingga jumlah orang yang keracunan kemungkinan akan bertambah. Cairan nikotin yang banyak dijual bisa berbahaya bagi anak-anak, apalagi ada yang dijual dengan aroma buah dan permen sehingga menarik anak-anak.
Rokok biasa sebenarnya juga bisa menimbulkan keracunan pada anak-anak, tetapi kasus itu terjadi karena mereka memakan rokok. Sementara keracunan pada nikotin cair disebabkan karena menelan, menghirup, atau ada cairan yang diserap kulit atau mata.
Pada 70 persen kasus keracunan nikotin cair di AS diketahui terjadi karena anak-anak menelan cairan tersebut. Gejala yang ditimbulkan akibat keracunan itu antara lain muntah-muntah, mual, serta iritasi mata. Jika tidak segera diberikan pertolongan bukan tidak mungkin menyebabkan kematian.
sumber : tribunnews.com
Menurut studi yang dilakukan oleh Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit AS (CDC), peningkatan jumlah pasien yang keracunan setelah menggunakan rokok elektronik dan nikotin cair terus meningkat.
Dari data pusat pengendalian keracunan di AS pada Februari 2014, terdapat 215 pengaduan telepon terkait rokok elektronik. Padahal, pada September 2010 hanya satu pengaduan. Yang memprihatinkan adalah, lebih dari separuh aduan melalui telepon yang masuk melibatkan anak-anak berusia kurang dari 5 tahun, 42 persen pada orang berusia 20 tahun. Mereka mengalami keracunan setelah menghisap nikotin cair atau diserap lewat kulit.
Nikotin cair dijual untuk isi ulang rokok elektronik. Tenaga baterai pada rokok tersebut akan mengantarkan nikotin, aroma tertentu, dan zat-zat kimia lainnya.
Karena tingginya konsentrasi nikotin nikotin cair tersebut, maka sedikit saja cairan yang terhirup atau diserap kulit bisa berefek mematikan, terutama pada anak-anak.
Menurut Dr Tom Frieden, Direktur CDC, Rokok elektronik semakin populer sehingga jumlah orang yang keracunan kemungkinan akan bertambah. Cairan nikotin yang banyak dijual bisa berbahaya bagi anak-anak, apalagi ada yang dijual dengan aroma buah dan permen sehingga menarik anak-anak.
Rokok biasa sebenarnya juga bisa menimbulkan keracunan pada anak-anak, tetapi kasus itu terjadi karena mereka memakan rokok. Sementara keracunan pada nikotin cair disebabkan karena menelan, menghirup, atau ada cairan yang diserap kulit atau mata.
Pada 70 persen kasus keracunan nikotin cair di AS diketahui terjadi karena anak-anak menelan cairan tersebut. Gejala yang ditimbulkan akibat keracunan itu antara lain muntah-muntah, mual, serta iritasi mata. Jika tidak segera diberikan pertolongan bukan tidak mungkin menyebabkan kematian.
sumber : tribunnews.com
0 Response to "BAHAY MENGGUNAKAN / MEMAKAI ROKOK ELEKTRIK."
Posting Komentar
DILARANG KERAS!!!
1. BERKOMENTAR YANG MENGAKIBATKAN KERUSUHAN.
2. BERKATA KOTOR SARA DAN PORNOGRAFI.
3. DILARANG BERKOMENTAR DILUAR TOPIK ARTIKEL.
4. DILARANG MENINGGALKAN LINK AKTIF.
BER-KOMENTARLAH SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU.